Unaisah Travel

Bismillah,alhamdulillah kini telah hadir Unaisah Travel. Semogakehadiran kami dapat makin memudahkan anda dalam mendapatkan tiket pesawatsesuai dengan kebutuhan dan harapan anda.

Selengkapnya...

Terlambat 4 jam, Rp 300 Ribu

Para pengguna jasa penerbangan komersial kini dapat bernafas lega. Keselamatan jiwa dan barang bawaan penumpang akan lebih terjamin. Pemerintah menerbitan peraturan baru yang memungkinkan penumpang mengklaim dana tunai sebagai pengganti apabila penerbangan terlambat, barang bawaan rusak atau hilang, hingga pada meninggalnya penumpang akibat kecelakaan.

Selengkapnya...

Kereta Bandara Soekarno Hatta Beroperasi 2013

Kementerian Perhubungan tengah fokus membangun jalur ganda kereta yang menghubungkan langsung ke Bandara Soekarno Hatta. Kemenhub menargetkan tahun 2013 pembangunan jalur utara dan selatan selesai dibangun..

Selengkapnya...


Tampilkan postingan dengan label maskapai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maskapai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2012

Terlambat Empat Jam Rp 300 Ribu

Sriwijaya Post - Rabu, 24 Agustus 2011 09:59 WIB


ilustrasi pesawat parkir (dok. antara)

JAKARTA, SRIPO — Para pengguna jasa penerbangan komersial kini dapat bernafas lega. Keselamatan jiwa dan barang bawaan penumpang akan lebih terjamin. Pemerintah menerbitan peraturan baru yang memungkinkan penumpang mengklaim dana tunai sebagai pengganti apabila penerbangan terlambat, barang bawaan rusak atau hilang, hingga pada meninggalnya penumpang akibat kecelakaan.

Menhub Freddy Numbery menerbitakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diteken  8 Agustus lalu.


Aturan ini akan diberlakukan selambatnya tiga bulan setelah ditandatangani menteri. “Ketentuan ini tentu harus disosialisasikan dulu ke operator dan pihak terkait,” kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy di Jakarta, Selasa (23/8).

Perusahaan maskapai penerbangan yang ceroboh akan menanggung beban pengeluaran besar.  Sebab ketentuan baru ini di antaranya mewajibkan maskapai untuk membayar ganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat lebih dari empat jam Rp 300.000.

Untuk barang bawaan terdaftar yang hilang, disebutkan, maskapai harus menanggung sebesar Rp 200.000 per kg maksimal Rp 4 juta.

Jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok, yakni pertama, penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka.

Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita pihak ketiga.

Soal tanggung jawab pemberian ganti rugi atas keterlambatan pesawat atau delay, pada pasal 10 disebutkan keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi Rp 300.000 per penumpang.
Pada pasal 5 disebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat diganti Rp 200.000 per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang. Selanjutnya pada pasal 7, kehilangan kargo diganti Rp100.000 per kg kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp 50.000 per kg.

Jika ada penumpang meninggal akibat kecelakaan pesawat komersial, keluarga korban berhak mendapat klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.

Nominal yang sama harus dibayarkan kepada korban kecelakaan pesawat udara yang mengalami cacat tetap di seluruh tubuhnya. Selain untuk penumpang, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan.

Permenhub dengan meliputi 10 bab dan 29 pasal yang meliputi jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok. Yakni menyangkut penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka. Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Silooy menambahkan, santunan korban meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara ini sesuai dengan konvensi Montreal 1999. “Kita sebenarnya sudah ketinggalan dengan negara-negara lainnya, Singapore Airlines sudah menerapkan besaran Rp1 miliar sejak tahun 2000, mereka sudah meratifikasi,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin meminta agar Peraturan Menhub (Permenhub) No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara hendaknya diberlakukan enam bulan setelah sosialisasi.

“Kami meminta aturan ini diberlakukan minimal enam bulan setelah sosialisasi untuk mempersiapkan maskapai bernegosiasi dengan perusahaan asuransi,” kata Tengku.

Seperti diberitakan, Permenhub No 77/2011 mewajibkan maskapai melaksanakan ratifikasi Montreal tahun 1999 yaitu memberikan asuransi kepada penumpang korban kecelakaan udara minimal 100.000 dolar AS.

Permenhub juga mengatur mengenai rusaknya atau kehilangan tas di bagasi, yaitu penggantian sebesar Rp 200 ribu per kg maksimal hingga Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay, pemerintah menetapkan calon penumpang harus dapat santunan  sebesar Rp 300 ribu bila terjadi delay (keterlambatan penerbangan)  hingga empat jam.

Untuk asuransi delay ini, menurut Tengku merupakan satu-satunya kewajiban asuransi delay satu-satunya di dunia. “Ditempat lain tidak ada, hanya di Indonesia. Tetapi kenapa semuanya harus diganti dengan uang. Toh ada kewajiban maskapai misalnya harus memberi makanan dan penginapan,” jelas Tengku.

Sementara untuk bagasi juga tidak seharusnya diwajibkan, karena nilai bawaan penumpang sangat bervariasi. “Sebaiknya tidak perlu diwajibkan untuk asuransi, tetapi cukup pilihan saja bagi penumpang. Jadi misalnya ada yang membawa emas atau barang berharga bisa mengasuransikannya sendiri,” jelasnya.

Berbeda dengan Tangku, Direktur Niaga Sriwijaya Air, Toto Nursatyo menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Menurutnya untuk gantirugi barang dan delay, pihaknya telah mengasuransikan, meski secara opsional dari penumpangnya.

“Kalau wajib tinggal dijual bersama dengan tiket,” ujarnya.
Sementara untuk tanggungjawab korban nyawa, saat ini Sriwijaya Air juga telah measuransikan bersama pesawatnya itu sendiri. “Untuk hull (badan pesawat) kita sudah asuransikan bersama penumpang. Kalau penumpang santunannya sebesar 150.000 dollar AS per penumpang,” tandasnya kepada Tribun.
(tribunnews/ewa)

Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2011/08/24/terlambat-empat-jam-rp-300-ribu

Selasa, 31 Januari 2012

Tips Nyaman Naik Pesawat


Biar perjalanan anda menggunakan pesawat makin nyaman, yuk kita lihat apa saja sih yang sebaiknya dilakukan ketika mau naik pesawat?
  • Untuk penerbangan domestik datang paling tidak 1,5 jam dari jadwal , jangann lupa siapkan kartu identitas dan tiket di tempat yang mudah dijangkau. Apabila pembelian tiket menggunakan kartu kredit, ada baiknya siapkan kartu kredit juga, beberapa maskapai biasanya melakukan cek.

  • Pastikan tas yang kamu bawa ke kabin pesawat (handbag) kamu memenuhi persyaratan dari airline, tidak lebih dari 7kg dan tidak membawa benda2 yang dilarang.



  • Matikan handphone, baik ketika di ruang tunggu maupun di atas pesawat. Ini yang seringkali lalai dilakukan para penumpang, akibatnya frekuensi signal telepon genggam bisa mengganggu transmisi pewasat.

  • Duduk sesuai tiket, letakkan barang bawaan di bagasi atas, bawah kursi atau tempat lain yang direkomendasikan oleh awak kabin.

  • Duduk dengan nyaman dan kenakan sabuk pengaman, terutama ketika take off dan landed. Jika bingung, ikuti instruksi sesuai yang diperagakan atau tanyakan pada awak kabin.

  • Mengunyah permen karet saat take off bisa membantu mengatasi rasa sakit di telinga akibat perbedaan tekanan lho! 
  • Atau tutup hidung dan mulut, lalu meniup udara keluar dari telinga. Untuk penerbangan internasional dalam waktu lama biasanya diberikan earphone selama perjalanan. 

  • Jika penerbangan lebih dari 3jam, ada baiknya bebaskan kaki dari sepatu dan istirahatkan badan. Cobalah untuk relaks dan tidur jika memungkinkan. 

  • Tak perlu terburu-buru keluar dari pesawat begitu pesawat mendarat, toh pesawat tak akan membawa anda terbang lagi bukan? 

  • Pastikan semua barang bawaan tidak ada yang tertinggal di pesawat ketika turun, salah satu alasan tidak boleh buru-buru 


Sumber : http://www.indo-ict.com dengan sedikit koreksi

Senin, 30 Januari 2012

E-Ticket


E-Tiket??? Apaan tuh???

Pada saat ini, mungkin kita akansering mendengar istilah yang disebut dengan E-Tiket  alias Tiket Elektronik, terutama bagi merekayang melakukan pemesanan Tiket secara On-line melalui situs maskapai maupunpemesanan Tiket melalui agen-agen tiket yang melayani pembelian tiket secaraOn-line.

Lantas, sebenarnya apa sih yangdimaksud dengan E-Tiket itu? Berikut adalah sedikit penjelasannya.


E-Ticket adalah salah bentukpelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan dalam melayani calon penumpanguntuk menggunakan pesawat-nya dalam berpergian dengan cepat dan akurat. Apabiladibanding dengan tiket biasa yang bisa terdiri sampai 4 sampai dengan 6 halamanatau tergantung dengan kondisi penumpang yang menggunakan jasa penerbangan -semakin sering transit atau chek in,  akan semakin banyak jumlah halamannya-,maka bentuk tiket dari e-tiket bisa dibilang sangat sederhana, yaitu hanyaterdiri dari selembar kertas yang mencantumkan secara lengkap mulai dari jadwalpenerbangan, tanggal, tujuan serta peraturan lainnya. Hal ini dapat pulamendukung gerakan Go-green dan gerakan Paperless yang kini sedang digalakkandalam menghadapi pemanasan global.

Selain ringkas dan mudah dalammemprosesnya, data yang tertera pada E-Tiket juga tercatat pada pusat dataelektronik di pusat data perusahaan penerbangan yang penumpang gunakan, jadidata akan valid dan akurat dengan kondisi sebenarnya. Dengan E-Tiket penumpangtidak perlu membawa-bawa tiket ke airport. Apabila hilang, maka penumpang bisamencetak ulang dan tidak memerlukan biaya tambahan alias gratis. Harga yangtertera sangat  jelas, tidak sepertitiket jenis lama, yang seringkali tidak terbaca tindasannya.

Dari sisi perusahaan penerbangan,adanya system E-Tiket ini juga dapat memperkecil biaya pelayanan, sehinggadapat sedikit menekan harga tiket, yang akhirnya dapat member keuntungan lagibagi para penumpangnya.

Untuk chek-in dengan e-tiket,penumpang biasanya datang ke counter chek-in dan menunjukan kode booking ataukode komfirmasi. Bahkan untuk beberapa maskapai penerbangan, tidak lagimembutuhkan kode booking, selama reservasi dapat dipastikan dengan kartuidentitas penumpang, setelah reservasi telah dikomfirmasi, penumpang dapatchek-in bagasi dan diberikan boardingpass.

E-tiket saat ini sudahdiaplikasikan pada beberapa Maskapai penerbangan, diantaranya : GarudaIndonesia, Airasia, Mandala-air, Citilink, Batavia-air juga Lion Air.

sumber : PDF artikel www.pointblue.biz dengan sedikit perubahan.