Abu Unaisah Travel
Menyediakan Tiket Pesawat secara Online, mudah dan tanpa RIBET..
Unaisah Travel
Bismillah,alhamdulillah kini telah hadir Unaisah Travel. Semogakehadiran kami dapat makin memudahkan anda dalam mendapatkan tiket pesawatsesuai dengan kebutuhan dan harapan anda.Terlambat 4 jam, Rp 300 Ribu
Para pengguna jasa penerbangan komersial kini dapat bernafas lega. Keselamatan jiwa dan barang bawaan penumpang akan lebih terjamin. Pemerintah menerbitan peraturan baru yang memungkinkan penumpang mengklaim dana tunai sebagai pengganti apabila penerbangan terlambat, barang bawaan rusak atau hilang, hingga pada meninggalnya penumpang akibat kecelakaan.Kereta Bandara Soekarno Hatta Beroperasi 2013
Kementerian Perhubungan tengah fokus membangun jalur ganda kereta yang menghubungkan langsung ke Bandara Soekarno Hatta. Kemenhub menargetkan tahun 2013 pembangunan jalur utara dan selatan selesai dibangun..Kamis, 07 Juni 2012
Kamis, 02 Februari 2012
unaisah travel
Ahlan wa Sahlan,
Bismillah,alhamdulillah kini telah hadir Unaisah Travel.
Semogakehadiran kami dapat makin memudahkan anda dalam mendapatkan tiket pesawatsesuai dengan kebutuhan dan harapan anda.
Informasipemesanan tiket pesawat dapat menghubungi kami :
FB : abu unaisah ibn safrudin
HP : 0815.8408.6162 (call/sms)
Email/YM : syahid_zikri@yahoo.com
PINBB : 2582AE45
HappyTravelling ... :-)
-Unaisah Travel -
Terlambat Empat Jam Rp 300 Ribu
Sriwijaya Post - Rabu, 24 Agustus 2011 09:59 WIB
JAKARTA, SRIPO — Para pengguna jasa penerbangan komersial kini dapat bernafas lega. Keselamatan jiwa dan barang bawaan penumpang akan lebih terjamin. Pemerintah menerbitan peraturan baru yang memungkinkan penumpang mengklaim dana tunai sebagai pengganti apabila penerbangan terlambat, barang bawaan rusak atau hilang, hingga pada meninggalnya penumpang akibat kecelakaan.
Menhub Freddy Numbery menerbitakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diteken 8 Agustus lalu.
Aturan ini akan diberlakukan selambatnya tiga bulan setelah ditandatangani menteri. “Ketentuan ini tentu harus disosialisasikan dulu ke operator dan pihak terkait,” kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy di Jakarta, Selasa (23/8).
Perusahaan maskapai penerbangan yang ceroboh akan menanggung beban pengeluaran besar. Sebab ketentuan baru ini di antaranya mewajibkan maskapai untuk membayar ganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat lebih dari empat jam Rp 300.000.
Untuk barang bawaan terdaftar yang hilang, disebutkan, maskapai harus menanggung sebesar Rp 200.000 per kg maksimal Rp 4 juta.
Jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok, yakni pertama, penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka.
Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita pihak ketiga.
Soal tanggung jawab pemberian ganti rugi atas keterlambatan pesawat atau delay, pada pasal 10 disebutkan keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi Rp 300.000 per penumpang.
Pada pasal 5 disebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat diganti Rp 200.000 per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang. Selanjutnya pada pasal 7, kehilangan kargo diganti Rp100.000 per kg kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp 50.000 per kg.
Jika ada penumpang meninggal akibat kecelakaan pesawat komersial, keluarga korban berhak mendapat klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Nominal yang sama harus dibayarkan kepada korban kecelakaan pesawat udara yang mengalami cacat tetap di seluruh tubuhnya. Selain untuk penumpang, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan.
Permenhub dengan meliputi 10 bab dan 29 pasal yang meliputi jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok. Yakni menyangkut penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka. Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Silooy menambahkan, santunan korban meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara ini sesuai dengan konvensi Montreal 1999. “Kita sebenarnya sudah ketinggalan dengan negara-negara lainnya, Singapore Airlines sudah menerapkan besaran Rp1 miliar sejak tahun 2000, mereka sudah meratifikasi,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin meminta agar Peraturan Menhub (Permenhub) No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara hendaknya diberlakukan enam bulan setelah sosialisasi.
“Kami meminta aturan ini diberlakukan minimal enam bulan setelah sosialisasi untuk mempersiapkan maskapai bernegosiasi dengan perusahaan asuransi,” kata Tengku.
Seperti diberitakan, Permenhub No 77/2011 mewajibkan maskapai melaksanakan ratifikasi Montreal tahun 1999 yaitu memberikan asuransi kepada penumpang korban kecelakaan udara minimal 100.000 dolar AS.
Permenhub juga mengatur mengenai rusaknya atau kehilangan tas di bagasi, yaitu penggantian sebesar Rp 200 ribu per kg maksimal hingga Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay, pemerintah menetapkan calon penumpang harus dapat santunan sebesar Rp 300 ribu bila terjadi delay (keterlambatan penerbangan) hingga empat jam.
Untuk asuransi delay ini, menurut Tengku merupakan satu-satunya kewajiban asuransi delay satu-satunya di dunia. “Ditempat lain tidak ada, hanya di Indonesia. Tetapi kenapa semuanya harus diganti dengan uang. Toh ada kewajiban maskapai misalnya harus memberi makanan dan penginapan,” jelas Tengku.
Sementara untuk bagasi juga tidak seharusnya diwajibkan, karena nilai bawaan penumpang sangat bervariasi. “Sebaiknya tidak perlu diwajibkan untuk asuransi, tetapi cukup pilihan saja bagi penumpang. Jadi misalnya ada yang membawa emas atau barang berharga bisa mengasuransikannya sendiri,” jelasnya.
Berbeda dengan Tangku, Direktur Niaga Sriwijaya Air, Toto Nursatyo menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Menurutnya untuk gantirugi barang dan delay, pihaknya telah mengasuransikan, meski secara opsional dari penumpangnya.
“Kalau wajib tinggal dijual bersama dengan tiket,” ujarnya.
Sementara untuk tanggungjawab korban nyawa, saat ini Sriwijaya Air juga telah measuransikan bersama pesawatnya itu sendiri. “Untuk hull (badan pesawat) kita sudah asuransikan bersama penumpang. Kalau penumpang santunannya sebesar 150.000 dollar AS per penumpang,” tandasnya kepada Tribun.
(tribunnews/ewa)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2011/08/24/terlambat-empat-jam-rp-300-ribu
![]() |
ilustrasi pesawat parkir (dok. antara) |
JAKARTA, SRIPO — Para pengguna jasa penerbangan komersial kini dapat bernafas lega. Keselamatan jiwa dan barang bawaan penumpang akan lebih terjamin. Pemerintah menerbitan peraturan baru yang memungkinkan penumpang mengklaim dana tunai sebagai pengganti apabila penerbangan terlambat, barang bawaan rusak atau hilang, hingga pada meninggalnya penumpang akibat kecelakaan.
Menhub Freddy Numbery menerbitakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diteken 8 Agustus lalu.
Aturan ini akan diberlakukan selambatnya tiga bulan setelah ditandatangani menteri. “Ketentuan ini tentu harus disosialisasikan dulu ke operator dan pihak terkait,” kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy di Jakarta, Selasa (23/8).
Perusahaan maskapai penerbangan yang ceroboh akan menanggung beban pengeluaran besar. Sebab ketentuan baru ini di antaranya mewajibkan maskapai untuk membayar ganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat lebih dari empat jam Rp 300.000.
Untuk barang bawaan terdaftar yang hilang, disebutkan, maskapai harus menanggung sebesar Rp 200.000 per kg maksimal Rp 4 juta.
Jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok, yakni pertama, penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka.
Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita pihak ketiga.
Soal tanggung jawab pemberian ganti rugi atas keterlambatan pesawat atau delay, pada pasal 10 disebutkan keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi Rp 300.000 per penumpang.
Pada pasal 5 disebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat diganti Rp 200.000 per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang. Selanjutnya pada pasal 7, kehilangan kargo diganti Rp100.000 per kg kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp 50.000 per kg.
Jika ada penumpang meninggal akibat kecelakaan pesawat komersial, keluarga korban berhak mendapat klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Nominal yang sama harus dibayarkan kepada korban kecelakaan pesawat udara yang mengalami cacat tetap di seluruh tubuhnya. Selain untuk penumpang, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan.
Permenhub dengan meliputi 10 bab dan 29 pasal yang meliputi jenis tanggung jawab maskapai agar bertanggung jawab atas kerugian terhadap enam hal pokok. Yakni menyangkut penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka. Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Silooy menambahkan, santunan korban meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara ini sesuai dengan konvensi Montreal 1999. “Kita sebenarnya sudah ketinggalan dengan negara-negara lainnya, Singapore Airlines sudah menerapkan besaran Rp1 miliar sejak tahun 2000, mereka sudah meratifikasi,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin meminta agar Peraturan Menhub (Permenhub) No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara hendaknya diberlakukan enam bulan setelah sosialisasi.
“Kami meminta aturan ini diberlakukan minimal enam bulan setelah sosialisasi untuk mempersiapkan maskapai bernegosiasi dengan perusahaan asuransi,” kata Tengku.
Seperti diberitakan, Permenhub No 77/2011 mewajibkan maskapai melaksanakan ratifikasi Montreal tahun 1999 yaitu memberikan asuransi kepada penumpang korban kecelakaan udara minimal 100.000 dolar AS.
Permenhub juga mengatur mengenai rusaknya atau kehilangan tas di bagasi, yaitu penggantian sebesar Rp 200 ribu per kg maksimal hingga Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay, pemerintah menetapkan calon penumpang harus dapat santunan sebesar Rp 300 ribu bila terjadi delay (keterlambatan penerbangan) hingga empat jam.
Untuk asuransi delay ini, menurut Tengku merupakan satu-satunya kewajiban asuransi delay satu-satunya di dunia. “Ditempat lain tidak ada, hanya di Indonesia. Tetapi kenapa semuanya harus diganti dengan uang. Toh ada kewajiban maskapai misalnya harus memberi makanan dan penginapan,” jelas Tengku.
Sementara untuk bagasi juga tidak seharusnya diwajibkan, karena nilai bawaan penumpang sangat bervariasi. “Sebaiknya tidak perlu diwajibkan untuk asuransi, tetapi cukup pilihan saja bagi penumpang. Jadi misalnya ada yang membawa emas atau barang berharga bisa mengasuransikannya sendiri,” jelasnya.
Berbeda dengan Tangku, Direktur Niaga Sriwijaya Air, Toto Nursatyo menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Menurutnya untuk gantirugi barang dan delay, pihaknya telah mengasuransikan, meski secara opsional dari penumpangnya.
“Kalau wajib tinggal dijual bersama dengan tiket,” ujarnya.
Sementara untuk tanggungjawab korban nyawa, saat ini Sriwijaya Air juga telah measuransikan bersama pesawatnya itu sendiri. “Untuk hull (badan pesawat) kita sudah asuransikan bersama penumpang. Kalau penumpang santunannya sebesar 150.000 dollar AS per penumpang,” tandasnya kepada Tribun.
(tribunnews/ewa)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2011/08/24/terlambat-empat-jam-rp-300-ribu
Lokasi:
Jakarta, Indonesia
Kereta Bandara Soekarno Hatta Beroperasi 2013
Marieska Harya Virdhani - Okezone
![]() |
Ilustrasi Kereta Rel Listrik (dok: okezone) |
DEPOK – Kementerian Perhubungan tengah fokus membangun jalur ganda kereta yang menghubungkan langsung ke Bandara Soekarno Hatta. Kemenhub menargetkan tahun 2013 pembangunan jalur utara dan selatan selesai dibangun.
“Kita lakukan pembangunan jalur ganda diantara stasiun Duri Tangerang, kemudian nanti juga akan diteruskan dengan Tangerang dan bandara sendiri, itu diharapkan dalam 1-2 tahun kelar, 2013 selesai target,” ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susatono di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Rabu (25/01/12).
Saat ini, kata Bambang, proyek tersebut sudah selesai tahap pembebasan lahan. Konstruksi akan dibuat secara pararel dan tahun 2013 sudah mulai bias beroperasi.
Jalurnya dari peta stasiun utama di Manggarai dan Sudirman dari situ ke Bukit Duri, lalu ke barat, Tangerang. “Pas di Tangerang ini yang lagi dipelajari,” tuturnya.
Pembebasan lahan seluas 5 kilometer, sebagian 3 kilometer itu dari Angkasa Pura. Bila tak ada kendala, target pembebasan lahan harus kelar tahun ini, tahun depan konstruksi pararel.
Bambang menyebutkan proyek tersebut menelan anggaran Rp 1,7 miliar dari APBN. “Alokasi dana campuran antara BUMN sama Kemenhub, ground breaking akan dilakukan Juni – Juli tahun ini,” tandasnya.
Nantinya, setiap hari, kereta yang akan melintas jedah waktunya 15 hingga 30 menit. “Akan ada dua kereta yakni commuter line dan ekspres, commuter line lewat Tangerang dan Ekspres lewat pluit,” paparnya.
Sumber http://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/563206/kereta-bandara-soekarno-hatta-beroperasi-2013
Label:
angkutan bandara,
bandara,
perjalanan,
travel
Lokasi:
Jakarta, Indonesia
Rabu, 01 Februari 2012
Manusia Virtual Gantikan Pegawai Bandara
INILAH.COM, Jakarta – Agen penerbangan ‘virtual’ mulai menyapa para penumpang di bandara Prancis. Hal ini guna menggantikan tenaga kerja manusia yang tak bisa selalu tersenyum.

Begitu meyakinkannya, seringkali ada orang yang mencoba menyentuh dan berbicara dengan gambar video yang menyapa mereka dan mengarahkan mereka ke gerbang penerbangan.
Gambar yang muncul muncul begitu saja ketika agen penerbangan (manusia nyata) menekan tombol untuk memberi sinyal penerbangan akan dimulai. Pegawai ‘virtual’ ini sebenarnya diproyeksikan ke siluet dengan bentuk manusia yang terbuat dari plexiglass.
Sebanyak tiga agen bandara nyata difilmkan di studio untuk menciptakan ilusi yang diharapkan akan lebih menarik dan mudah bagi penumpang memahami mereka dibanding layar terminal elektronik tradisional.
“Selamat pagi! Silahkan pergi ke gerbang boarding. Bandara Paris mengucapkan selamat bepergian,” kata gambar yang muncul sementara nama tujuan berkedip di depannya. Otorita bandara AdP menjadi pelopor ide ‘hologram 2-D’ ini di awal tahun.
Hal ini menjadi cara yang cukup menguras pikiran saat akan memodernisasi Hall 40, salah satu dari lusinan gerbang boarding di bandara kedua Paris, di selatan ibukota. Direktur operasional bandara Didier Leroy mengatakan, “Anak-anak menyukainya. Mereka tertarik dan mencoba bermain dengannya,” katanya.
Namun, ada pula sedikit pihak yang menganggapnya tak berguna atau hanya sebuah alat, lanutnya. Teknologi di balik gambar ini dikembangkan agensi pemasaran audiovisual Paris, L'Oeil du Chat.
Agen maya serupa juga bisa ditemui di bandara London dan Manchester sejak awal tahun ini. Hall 40 melayani 30-40 penerbangan tiap harinya, ujar Leroy. Sekitar satu juta penumpang per tahun melewatinya, terutama pada perjalanan ke selatan Prancis dan Corsica.
Pihak bandara memutuskan membuat ‘laboratorium’ pengujian cara baru guna mengorganisir gerbang boardingnya. Gerbang boarding di bandara ini mengalami perombakan besar-besaran musim semi ini untuk menciptakan 40% ruang yang lebih besar dan 20% kursi yang lebih banyak sehingga dapat menampung 400 penumpang.
Saat penumpang naik pesawat ke Bastia di Corsica, anak lima tahun mendekati hologram dan mengucapkan, “Halo!”. Gambar pra-rekaman itu pun tersenyum, berkedip, melipat tangannya, melirik ke kiri namun tak mengatakan apa-apa.
Leroy mengatakan, percobaan bandara dengan realitas virtual ini akan dievaluasi pada akhir tahun. Setelahnya, bisa diperluas untuk ruang boarding lain di Orly atau yang lebih besar, yakni di Charles de Gaulle Paris.
Sayangnya, tak semua penumpang memberi tanggapan serupa anak kecil tersebut. “Pegawai virtual ini menyeramkan. Matanya tampak seolah mengikuti Anda,” ujar pilot Air France Cedric Olivier (32).
Pada penumpang lain, mereka bergegas melewati hologram itu bahkan nyaris tak meliriknya sama sekali karena lebih mementingkan naik pesawat dibanding menemukan ruang menunggu. [mdr]
sumber : http://teknologi.inilah.com/read/detail/1770248/manusia-virtual-gantikan-pegawai-bandara
Lokasi:
Jakarta, Indonesia
Shalat di atas Pesawat dan Jarak Safar

Jawab:
Al-Imam Al-Albani tmenjawab, “Safar itu dimulai dari keluarnya seseorang dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya. Tentang shalat di atas pesawat, orang yang biasa naik pesawat di zaman sekarang ini akan menyaksikan bahwa pesawat memiliki kelebihan dari sisi kenyamanan di mana penumpangnya tidak merasa sedang terbang di antara langit dan bumi.
Beda halnya dengan kapal laut, di mana terkadang memberikan goncangan kepada penumpangnya, lebih besar daripada goncangan pesawat. Karena itu orang yang mengendarai pesawat, bila memang pesawatnya besar, luas dan lapang, ia akan mendapati tempat kosong yang di situ ia bisa berdiri dan duduk saat mengerjakan shalat.
Inilah yang wajib berdasarkan kaidah yang telah lewat penyebutannya:
اتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Termasuk kewajiban yang harus diperhatikan oleh orang yang ingin shalat di atas pesawat adalah memerhatikan pada awal shalatnya di mana arah kiblat, bila memang memungkinkan untuk mengetahuinya, kemudian ia shalat menghadap kiblat tersebut. Setelah itu tidak menjadi masalah pesawatnya menghadap ke mana saja, mengarah ke kiri atau kanan. Ia tetap melanjutkan shalatnya sesuai dengan arah awal ia menghadap (walaupun ternyata tidak lagi menghadap kiblat karena arah pesawat telah berubah, pent.)
Yang penting, ada dua perkara yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat, penumpang kapal, atau penunggang hewan.
Pertama: Bila mampu untuk berdiri dan duduk dalam shalat, hendaklah ia melakukannya. Bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya seperti orang yang mengendarai mobil, hendaknya ia turun dan shalat sebagaimana biasanya.
Kedua: Ia memulai shalatnya di atas kendaraan yang ditumpanginya dengan menghadap kiblat, setelah itu tidak menjadi masalah bila mobil, pesawat, atau kapal yang ditumpanginya, ataupun hewan (yang ditungganginya) itu bergerak sehingga arah kiblat berpindah. Kecuali bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, maka ia shalat seperti biasanya.
Tentang safar, tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran kilometer atau marahil. Karena ketika Allah l menyebutkan safar dalam Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah l menyebutkan safar secara mutlak, tanpa menetapkan batasannya. Bisa kita lihat hal ini dalam firman-Nya:
“Apabila kalian melakukan perjalanan di muka bumi (safar) maka tidak ada dosa atas kalian untuk kalian mengqashar shalat.” (An-Nisa`: 101)
Lafadz: merupakan ungkapan dari safar, di mana Allah l menyebutkannya secara mutlak (tanpa pembatasan ini dan itu…, pent.)
Demikian pula dalam firman-Nya:
“Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam keadaan safar, maka (ia boleh meninggalkan puasa) dengan menggantinya pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Dengan demikian yang benar dari pendapat yang ada di kalangan ulama tentang pembatasan jarak safar adalah tidak ada batasannya. Setiap itu disebut safar, menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i, berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar. Karena terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, “Terkadang seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i. (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 227)
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 040
sumber asysyariah.com/shalat-di-atas-pesawat-dan-jarak-safar.html
Lokasi:
Jakarta, Indonesia
Selasa, 31 Januari 2012
Tips Nyaman Naik Pesawat
Biar perjalanan anda menggunakan pesawat makin nyaman, yuk kita lihat apa saja sih yang sebaiknya dilakukan ketika mau naik pesawat?
- Untuk penerbangan domestik datang paling tidak 1,5 jam dari jadwal , jangann lupa siapkan kartu identitas dan tiket di tempat yang mudah dijangkau. Apabila pembelian tiket menggunakan kartu kredit, ada baiknya siapkan kartu kredit juga, beberapa maskapai biasanya melakukan cek.
- Pastikan tas yang kamu bawa ke kabin pesawat (handbag) kamu memenuhi persyaratan dari airline, tidak lebih dari 7kg dan tidak membawa benda2 yang dilarang.
- Matikan handphone, baik ketika di ruang tunggu maupun di atas pesawat. Ini yang seringkali lalai dilakukan para penumpang, akibatnya frekuensi signal telepon genggam bisa mengganggu transmisi pewasat.
- Duduk sesuai tiket, letakkan barang bawaan di bagasi atas, bawah kursi atau tempat lain yang direkomendasikan oleh awak kabin.
- Duduk dengan nyaman dan kenakan sabuk pengaman, terutama ketika take off dan landed. Jika bingung, ikuti instruksi sesuai yang diperagakan atau tanyakan pada awak kabin.
- Mengunyah permen karet saat take off bisa membantu mengatasi rasa sakit di telinga akibat perbedaan tekanan lho!
- Atau tutup hidung dan mulut, lalu meniup udara keluar dari telinga. Untuk penerbangan internasional dalam waktu lama biasanya diberikan earphone selama perjalanan.
- Jika penerbangan lebih dari 3jam, ada baiknya bebaskan kaki dari sepatu dan istirahatkan badan. Cobalah untuk relaks dan tidur jika memungkinkan.
- Tak perlu terburu-buru keluar dari pesawat begitu pesawat mendarat, toh pesawat tak akan membawa anda terbang lagi bukan?
- Pastikan semua barang bawaan tidak ada yang tertinggal di pesawat ketika turun, salah satu alasan tidak boleh buru-buru
Sumber : http://www.indo-ict.com dengan sedikit koreksi
Langganan:
Postingan (Atom)